Mediacirebon.id – Partai politik di Kota Cirebon bersedia menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar. Kesepakatan ini setelah Bawaslu Kota Cirebon mengundang seluruh partai politik terkait hal tersebut.
Penertiban APS yang diduga melanggar akan dilakukan sendiri oleh parpol hingga batas waktu atau deadline pada Rabu, 20 September 2023 malam pukul 23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, terdapat dua unsur dugaan pelanggaran APS. Pertama, diduga melanggar secara konten APS karena mengandung unsur kampanye, kedua pelanggaran secara letak lokasi pemasangan.
“Spanduk dan poster berisi pesan tulisan maupun simbol ajakan mencoblos. Selanjutnya pemasangan yang tak jauh dari sekolah dan tempat ibadah,” ujar Devi kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya sengaja mengundang parpol tingkat Kota Cirebon sebagai salah satu langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran APS yang sudah tersebar di banyak lokasi se-Kota Cirebon.
“Kami sampaikan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. Makanya menggunakan istilah alat peraga sosialisasi atau APS. Dipastikan jangan ada unsur kampanye,” ungkap Devi.
Devi bersyukur sekaligus parpol bersedia menertibkan sendiri APS yang diduga melanggar. Sebab, setelah batas waktu yang disepakati tersebut, Bawaslu Kota Cirebon bersama tim gabungan akan melakukan penertiban.
“Kita kedepankan upaya pencegahan. Silakan lakukan penyesuaian terhadap APS yang diduga melanggar untuk taat terhadap norma atau aturan,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI MIKom. Pihaknya telah melakukan rekapitulasi hasil pengawasan di tingkat kecamatan maupun kelurahan terhadap APS yang diduga melanggar aturan.
“Hasil dari pengawasan di tingkat Panwascam dan PKD, untuk sementara ini ada 185 APS milik bacaleg dari berbagai partai politik yang diduga melanggar,” kata Fajri.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan parpol se-Kota Cirebon juga menandatangani pakta integritas komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang taat norma, damai, tertib, dan demokratis. (Why)