Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD

HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD

Wednesday, 6 May 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman usai memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kliennya, Rabu (6/5/2026)

Kepada wartawan, Furqon menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan pihak pengadu telah dibantah secara rinci oleh HSG.

“Klien saya sudah menjelaskan secara utuh kepada BK atas tuduhan yang disampaikan pelapor,” ungkapnya.

Furqon menyoroti isu perselingkuhan yang sempat mencuat di ruang publik. Menurutnya, poin-poin yang diadukan oleh pengadu jauh dari fakta yang sebenarnya.

​”Persoalan yang diadukan sebenarnya lebih bersifat pribadi, mencakup perasaan, fakta lapangan, hingga legal standing dari pengadu itu sendiri,” ujar Furqon kepada media.

Terkait barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) dan foto yang diajukan pihak lawan, Furqon menekankan pentingnya uji keabsahan.

Lihat Juga :  Hari Pahlawan, Ada Promo Tiket Patriotrip Diskon 25 Persen

Ia mengingatkan bahwa dalam aturan hukum nasional yang baru, perolehan barang bukti harus dilakukan secara sah untuk menghindari rekayasa teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).

​”Kami mempertanyakan apakah bukti tersebut sah dan valid. Di era kemajuan teknologi saat ini, potensi rekayasa seperti AI sangat besar,” tambahnya.

Guna memperkuat posisi kliennya, pihak HSG berencana menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya.

​”Kami telah menyiapkan saksi yang melihat dan mengalami langsung fakta-fakta di lapangan. Tujuannya agar cerita ini utuh, tidak dipotong-potong, dan tidak ada fakta yang dikarang-karang,” tambah Furqon.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Akan Bersihkan Sampah Liar di Pesisir Kesenden

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan, pihak teradu dinilai bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta argumen pembelaan di hadapan pimpinan dan anggota BK.

​”Hari ini pihak teradu, yakni HSG dan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Abdul Wahid.

​Langkah berikutnya, BK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen mereka pada persidangan selanjutnya.

​​”Usulan Saksi tidak dibatasi jumlahnya secara administratif. Masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung di muka sidang,”katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Warga Sutawinangun Demo Tuntut Transparansi APBDes

Wednesday, 6 May 2026 Utama

Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Kali Kriyan Ditemukan

Wednesday, 6 May 2026 Utama
Terbaru
  • Warga Sutawinangun Demo Tuntut Transparansi APBDes
  • HSG Sampaikan Bantahan Secara Detail ke BK DPRD
  • GITA CITRA CITA, Pergelaran Amal untuk Menyalakan Harapan Anak Pejuang Kanker
  • Tiga Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Kali Kriyan Ditemukan
  • Diundang BK, Robi Tegaskan Belum Cerai Dengan Istrinya
  • Bupati Imron Lepas Jemaah Haji Kloter 19 Kabupaten Cirebon
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.