Mediacirebon.id – Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan kliennya, Rabu (6/5/2026)
Kepada wartawan, Furqon menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan pihak pengadu telah dibantah secara rinci oleh HSG.
“Klien saya sudah menjelaskan secara utuh kepada BK atas tuduhan yang disampaikan pelapor,” ungkapnya.
Furqon menyoroti isu perselingkuhan yang sempat mencuat di ruang publik. Menurutnya, poin-poin yang diadukan oleh pengadu jauh dari fakta yang sebenarnya.
”Persoalan yang diadukan sebenarnya lebih bersifat pribadi, mencakup perasaan, fakta lapangan, hingga legal standing dari pengadu itu sendiri,” ujar Furqon kepada media.
Terkait barang bukti berupa tangkapan layar percakapan (chat) dan foto yang diajukan pihak lawan, Furqon menekankan pentingnya uji keabsahan.
Ia mengingatkan bahwa dalam aturan hukum nasional yang baru, perolehan barang bukti harus dilakukan secara sah untuk menghindari rekayasa teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).
”Kami mempertanyakan apakah bukti tersebut sah dan valid. Di era kemajuan teknologi saat ini, potensi rekayasa seperti AI sangat besar,” tambahnya.
Guna memperkuat posisi kliennya, pihak HSG berencana menghadirkan sejumlah saksi pada persidangan berikutnya.
”Kami telah menyiapkan saksi yang melihat dan mengalami langsung fakta-fakta di lapangan. Tujuannya agar cerita ini utuh, tidak dipotong-potong, dan tidak ada fakta yang dikarang-karang,” tambah Furqon.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyatakan, pihak teradu dinilai bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta argumen pembelaan di hadapan pimpinan dan anggota BK.
”Hari ini pihak teradu, yakni HSG dan kuasa hukumnya, menjawab pertanyaan dari kami dengan sangat kooperatif. Mereka memberikan argumen-argumen yang diperlukan dalam proses ini,” ujar Abdul Wahid.
Langkah berikutnya, BK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengajukan saksi-saksi yang dapat memperkuat argumen mereka pada persidangan selanjutnya.
”Usulan Saksi tidak dibatasi jumlahnya secara administratif. Masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang saksi untuk memberikan keterangan langsung di muka sidang,”katanya.
