Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ditegur Ngebut Bonceng Tiga, Pelajar Mabok Bacok Mahasiswa

Ditegur Ngebut Bonceng Tiga, Pelajar Mabok Bacok Mahasiswa

Thursday, 7 May 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelajar untuk membacok mahasiswa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan P (16) anak yang berhadapan dengan hukum atas dugaan pembacokan terhadap mahasiswa berinisial S (24).

Pelaku membacok S di di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon pada Jumat (1/5/2026) dini hari. pelaku kini mendekam di Mapolres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai nongkrong. Setibanya di lokasi, korban berpapasan dengan pelaku yang berboncengan tiga.

Lihat Juga :  Demokrat Serahkan SK Pengurus Ke KPU Kota Cirebon

“Pelaku berboncengan tiga menerobos lampu merah, Korban menilai perbuatan pelaku membahayakan pengguna jalan lain,” kata Eko.

Teguran korban kepada pelaku memicu keributan. Dalam kondisi mabuk minuman keras, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.

“P secara membabi buta membacok korban menggunakan celurit. Sementara dua rekannya hanya melihat,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah clurit dan satu unit sepeda motor.

Lihat Juga :  Sapa Warga Perdana, Hadirkan Layanan Publik Gratis

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, dua rekan pelaku lainnya tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan, namun tetap dikenakan wajib lapor. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.