Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan P (16) anak yang berhadapan dengan hukum atas dugaan pembacokan terhadap mahasiswa berinisial S (24).
Pelaku membacok S di di lampu merah Jabang Bayi, Kota Cirebon pada Jumat (1/5/2026) dini hari. pelaku kini mendekam di Mapolres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai nongkrong. Setibanya di lokasi, korban berpapasan dengan pelaku yang berboncengan tiga.
“Pelaku berboncengan tiga menerobos lampu merah, Korban menilai perbuatan pelaku membahayakan pengguna jalan lain,” kata Eko.
Teguran korban kepada pelaku memicu keributan. Dalam kondisi mabuk minuman keras, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam.
“P secara membabi buta membacok korban menggunakan celurit. Sementara dua rekannya hanya melihat,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah clurit dan satu unit sepeda motor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, dua rekan pelaku lainnya tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan, namun tetap dikenakan wajib lapor. (Why)
