Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon

SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon

Monday, 27 April 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon Effendi Edo saat diwawancara wartawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Effendi Edo mengaku belum pernah menerbitkan perpanjangan apalagi melantik im Ahli Cagar Budaya (TACB). Meski dalam ermendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.

“Belum pernah (Melantik) apalagi membuat SK perpanjangan. TACB yang sekarang statusnya belum tahu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/4/2026)

Pihaknya akan mempelajari dulu SK pembentukan yang diterbitkan tahun 2020 lalu. Menurutnya dalam SK Nomor 640.05/kep-144.DKOP/ 2020 tidak dituliskan masa berakhir TACB.

Lihat Juga :  Ini Upaya Cegah Makelar Kremasi di Yayasan Pancaka Seroja

“Persoalannya tidak ada keterangan kapan masa kerja TACB berakhir. Oleh sebab itu saya akan pelajari dulu regulasinya,” tambah Edo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) Supriyadi mengiritik keberadaan TACB yang dipimpin Panji Amiarsa sudah kadaluarsa.

Pasalnya dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Sementara Surat Keputusan (SK)TACB Nomor 640.05/kep-144.DKOP/ 2020.

Dia mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon, meliputi, legalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK. Kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran rel.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Imbau Warga Tidak Panik Buying Jelang Nataru

Dia juga mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat

Monday, 27 April 2026 Utama

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama
Terbaru
  • SK TACB Sudah Kadaluarsa, Ini Kata Walikota Cirebon
  • Gali Tanah Buat Saluran Air, Tukang Bangunan Temukan Granat
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.