Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Effendi Edo mengaku belum pernah menerbitkan perpanjangan apalagi melantik im Ahli Cagar Budaya (TACB). Meski dalam ermendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun.
“Belum pernah (Melantik) apalagi membuat SK perpanjangan. TACB yang sekarang statusnya belum tahu,” katanya kepada wartawan, Senin (27/4/2026)
Pihaknya akan mempelajari dulu SK pembentukan yang diterbitkan tahun 2020 lalu. Menurutnya dalam SK Nomor 640.05/kep-144.DKOP/ 2020 tidak dituliskan masa berakhir TACB.
“Persoalannya tidak ada keterangan kapan masa kerja TACB berakhir. Oleh sebab itu saya akan pelajari dulu regulasinya,” tambah Edo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) Supriyadi mengiritik keberadaan TACB yang dipimpin Panji Amiarsa sudah kadaluarsa.
Pasalnya dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun. Sementara Surat Keputusan (SK)TACB Nomor 640.05/kep-144.DKOP/ 2020.
Dia mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Cirebon, meliputi, legalitas keanggotaan TACB pasca berakhirnya masa SK. Kinerja TACB dalam penanganan polemik cagar budaya, termasuk kasus pembongkaran rel.
Dia juga mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru, yang memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Why)
