Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Sektor Pariwisata Diminta Segera Terapkan Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Sektor Pariwisata Diminta Segera Terapkan Barcode Aplikasi PeduliLindungi

Friday, 19 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Disbudpar Kota Cirebon sosialiasi aplikasi PeduliLindungi kepada pelaku usaha sektor pariwisata (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pelaku usaha sektor pariwisata diminta secepatnya menerapkan Barcode aplikasi PeduliLindungi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memberi tegang waktu sampai akhir tahun 2021.

Kepala Bidang Pariwisata, Hanry David menjelaskan, dari 82 usaha sektor pariwisata baru 40 yang sudah menerapkan Barcode  PeduliLindungi. Sisanya dalam proses pengajuan ke Kementerian kesehatan (Kemenkes) dibantu Disbudpar.

“Sudah kami sosialisasikan beberapa hari lalu. Ada yang sudah mengajukan ada yang sudah menerapkan,” kata dia, Jumat (19/11/2021).

Lihat Juga :  Omicron Meningkat, ASN Dilarang Kunker ke Jakarta

Keputusan Disbudpar memberikan tenggang waktu sampai akhir tahun, lantaran sulitnya proses pengajuan Barcode PeduliLindungi di Kemenkes. “Ada persyaratan yang harus terpenuhi jadi kami berikan batas maksimal kepada pelaku usaha,” jelasnya.

Pelaku usaha di sektor pariwisata yang dimaksud antara lain, restoran, kafe, hotel, tempat bermain anak, bioskop dan tempat pariwisata. Sektor tersebut wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengendalikan kapasitas dan memastikan pengunjung telah divaksin.

“Aturan aplikasi PeduliLindungi tertuang dalam Imendagri. Wajib bagi usaha di sektor wisata,” tambah dia.

Lihat Juga :  SE Bupati Cirebon, Perusahaan Wajib Berikan THR ke Pekerja

Diawal tahun 2022, Disbudpar akan melakukan pemantauan sekaligus memberikan teguran bagi yang belum menerapkan. Jika pelaku usaha masih membandel, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha.

“Soal sanksi masih dibahas dengan instansi terkait. Yang pasti teguran keras kami berikan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan,” ujar dia. [Why]

Aplikasi PeduliLindungi Barcode QR PeduliLindungi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama

Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
  • Pengusaha Muda, Abdikan Diri untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.