Mediacirebon.id – Bupati Cirebon sudah menandatangani surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja di Kabupaten Cirebon.
Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran, sesuai arahan Presiden Prabowo beberapa hari lalu.
“Saat ini surat tengah dalam proses distribusi ke perusahaan,” kata Kepala Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto , Kamis (20/3/2025)
Dalam surat tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawai sesuai dengan masa kerja. Jika tidak maka perusahaan akan dikenakan sanksi oleh Disnaker.
“Sanksi akan kami berikan mulai dari administrasi sampai pencabutan izin usaha,” tegas Novi.
Di dalam surat edaran, sanksi ketika perusahaan lewat membayarkan THR, dikenakan denda 0,5 persen dan dibayar ke pekerja sesuai dengan keterlambatannya.
“Semakin lama tidak memberikan THR maka semakin besar perusahaan menanggung denda,” tambahnya.
Selain itu pihaknya akan membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker. Hal ini untuk menampung keluhan dan persoalan dari para pekerja di Kabupaten Cirebon.
“Kami buka posko pengaduan soal THR. Silakan sampaikan ke kantor kami jika ada perusahaan yang melanggar,” tuturnya. (Why)