Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Polisi Tangkap Pelaku Modus Tabrakan Diri, 1 Masih DPO

Polisi Tangkap Pelaku Modus Tabrakan Diri, 1 Masih DPO

Wednesday, 17 September 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Islandar
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menetapkan T (35) sebagai tersangka dugaan tindak pemerasan dengan kekerasan terhadap salah satu pengendara di Jalan Kesambi. Perbuatan pelaku direkam kordan dan videonya viral di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Islandar mengatakan, modus tersangka pura-pura tertabrak. Kemudian meminta uang untuk biaya pengobatan. Peristiwa menimpa salah satu pengendara mobil yang terjadi pada pukul 13.00 WIB.

“Pelaku menambrakan diri ke mobil. Pelaku.melakukan modus kejahatan tersebut secara random,” kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025)

Setelah videomya viral, pihak kepolisian memburu pelaku. Dalam hitungan jam berhasil ditangkap. Dari hasil penyidikan aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.

Lihat Juga :  Harap Bersabar, Web Mudik Gratis Masih Perbaikan

“Kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dari bukti awal, kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian spion akibat perbuatan pelaku. Polisi tengah meminta keterangan saksi, rekaman CCTV, dan fakta-fakta lain di lapangan untuk mengungkap lebih dalam modus yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, berdasarkan rekaman video viral yang beredar di media sosial, terlihat ada seorang pelaku lain yang diduga merupakan rekan tersangka. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku tersebut.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Zona Merah, Jam Operasional Alun-alun Kejaksan Berubah

“Perkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan serupa di jalan. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110.

“Yang jelas, kami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.