Mediacirebon.id – Nurhayati Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berencana mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Melalui Kuasa Hukumnya Elyasa Budiana menyampaikan bahwa, gugatan yang akan diajukan dalam praperadilan tentang penetapan tersangka. Padahal Nurhayati merupakan saksi kunci kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan kuwu Desa Citemu Supriyadi.
“Dalam waktu dekat akan ajukan praperadilan,” kata dia saat ditemui di kediaman Nurhayati, Senin (21/2/2022).
Dia menganggap penetapan tersangka Nurhayati karena melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Dana Desa salah besar. Jika melanggar aturan tersebut, maka bukan hanya Nurhayati dan kuwu namun seluruh pihak yang terlibat.
“Maka berati saat serangkaian pengambilan dana mulai dari sekcam, sampai pegawai kasir bank dan dua kaur juga kasinya jadi tersangka,” katanya.
Masih disampaikan Elyasa, Nurhayati awalnya melaporkan dugaan korupsi kepada Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim. Oleh Lukman, dugaan tersebut disampaikan kepada Polres Cirebon Kota.
“Jadi yang melaporkan ke polisi bukan Nurhayati, tapi ketua BPD ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Bahkan dirinya siap mengikuti sidang Praperadilan gabungan bersama LBH Muhammadiyah Cirebon, dan IKAUII Jogja. Sebab sidang tersebut akan berjalan secara maraton.
“Jadi kita buat tim, untuk mengikuti sidang total, karena berjalan maraton,” tutur dia. (Ayu)