Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Oplos Gas Elpiji 3 Kg Warga Mundu Untung Belasan Juta

Oplos Gas Elpiji 3 Kg Warga Mundu Untung Belasan Juta

Friday, 23 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Oplos gas elpiji mundu
Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregas menunjukkan barang bukti modus kejahatan oplos gas 3 Kg ke gas 12 Kg. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang pria paruh baya berinisial KD (50) warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pelaku mengoplos tabung gas elpiji  bersubsidi 3 kg dengan tabung gas elpiji 12 kg.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan. Belakang rumah menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

“Dari bulan Januari-Agustus 2022. Beraksi seorang diri dengan bantuan informasi dari sosial media,” kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (23/9/2022).

Lihat Juga :  Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Modus pelaku dengan memindahkan 4,5 gas elpiji 3 kg ke dalam gas elpiji 12 kg. Dalam sebulan pelaku bisa menjual tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 15 tabung. Selama 8 bulan pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 15. Juta.

“Modal Rp 85.500. Kemudian dijual ke masyarakat sekitar dengan harga sebesar Rp 215.000. Dengan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” paparnya.

Saat pengrebekan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan 31 tabung gas.  Terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3 kg dan warna merah muda ukuran 12 kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

Lihat Juga :  Silaturahmi Lebaran Bersama Anies dan Habib Salim Segaf, AHY

“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujar dia.

Tersangka akan terancam pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 6 miliar rupiah. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.