Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

Thursday, 30 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polres Cirebon Kota musnahkan ribuan botol miras di halaman Balai Kota. (Foto/ Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Polres Cirebon Kota menghancurkan barang bukti minuman keras (miras) narkoba, obat-obatan terlarang, petasan, dan knalpot bising, di halaman, Balai Kota Cirebon, Kamis (30/3/2023).

Ribuan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, dibakar, disiram air, dan dipotong menggunakan gerinda elektronik.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18.920 botol miras berbagai merek, 25.588 butir obat – obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, 675 knalpot bising, 211.588 butir petasan merek dan jenis.

Lihat Juga :  Aksi Jambret Sadis Terbongkar Dari Rekaman CCTV

“Ribuan barang bukti hasil tersebut Operasi Pekat 1 Lodaya 2023,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu..

Menurutnya, penghancuran ribuan batang bukti tersebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas dan kondusifitas terlebih memasuki bulan Ramadhan.

“Pemusnahan miras, obat-obatan dan knalpot bising tersebut bertujuan agar memberikan rasa aman pada momen bulan Ramadhan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi jajaran Kepolisian dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jika miras tersebut dikonsumsi oleh masyarakat Kota Cirebon, dampak negatifnya akan sangat terasa,” katanya.

Lihat Juga :  PT KAI Daop 3 Cirebon Serahkan Barang Berharga ke Polres Cirebon Kota

Ia menyatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang menjadi komitmen terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon.

“Karena kami punya Perda mengenai minuman beralkohol. Upaya-upaya ini menjadi sangat penting untuk menegakkan Perda tersebut,” pungkasnya. (Frs)

pemusnahanmiras Polrescirebonkota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.