Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga jajaran direksi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Perumda BPR Bank Cirebon. Tiga direksi yakni DG (58) sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59)sebagai Dirop BPR Bank Cirebon dan ZM (54) sebagai Kabag Kredit BPR Bank Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Alamsyah, S.H., M.H mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan Penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode tahun 2017 sampai 2024.
“Penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” kata Kajari Kota Cirebon kepada wartawan, Senin (13/4/2026) petang.
Akibat dugaan tindak pidana korupsi, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tanggal 19 Februari 2026 mencapai Rp17,3 miliar. Selanjutnya terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon.
“Kerugian dari hasil laporan BPK terhitung selama 7 tahun lamanya,’ ujar Alam.
Masih kata Alam, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon. Sampai saat ini pihaknya masih menggali informasi keterangan dari para saksi dalam kasus tersebut.
“Kita masih lakukan pendalaman dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon. Tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya.
Mengenai debitur kredit macet, Alam memastikan itu persoalan lain. “Ranahnya berbeda kalau debitur. Kami fokus menengani dugaan korupsi dugaan korupsi Perumda BPR Cirebon,’ tegasnya. (Why)
