Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Aksi Jambret Sadis Terbongkar Dari Rekaman CCTV

Aksi Jambret Sadis Terbongkar Dari Rekaman CCTV

Thursday, 3 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi mengintrograsi tersangka
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

SUMBER – Tersangka inisial BR dan NK warga Astanajapura, Kabupaten Cirebon tega merampas tas milik pasutri hingga melukai korban. Perbuatan pelaku terekam CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial pihak kepolisian menyelediki kasus ini. Bedasarkan kendaraan yang digunakan, mengarah kepada pelaku NK. Dari hasil pengembangan Satreskrim menangkap BR.

“CCTV jadi kunci kejahatan para tersangka. Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pelaku sempat melawan petugas,” kata Kapolresta saat konfrensi pers di Mako, Kamis (3/6/2021)

Lihat Juga :  Warga Akhirnya Perbaiki Jalan Kinatagama, Kaliwulu Pakai Dana Pribadi

Modus tersangka mengincar target di lokasi sepi. Korban Muhammad Arif dan Dedeh Juita warga Kondang Sari, Kecamatan Beber, tengah menunggu angkutan umum di jalan raya Cirebon-Kuningan. Tersangka langsung mendatangi korban dengan mengancam menggunakan golok. Korban sempat melawan, namun tersangka langsung menyabetkan golok ke tubuh korban.

“Niat korban hanya mengancam, karena melawan akhirnya melukai korban. Korban mengalami luka cukup serius pada bagian tangan,” kata dia.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan kejahatan tersebut sebanyak 3 kali di lokasi yang berbeda. Namun hanya satu korban yang dilukai tersangka. Motif tersangka melakukan perampasan hanya untuk membeli minuman keras.

Lihat Juga :  Perempuan Tak Dikenal Tersambar KA Ranggajati di Sindanglaut

“Dari 3 TKP, dua di wilayah Astanajapura dan satu di Beber. Profes sehari-hari sebagai pedagang baso,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah golok, sepeda motor dan uang hasil merampas tas sebesar 300 ribu. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [MC-02]

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian

Saturday, 6 June 2026 Utama

Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Friday, 5 June 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.