Mediacirebon.id – Pegawai Hotel Apita Cirebon melaporkan tempatnya bekerja ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih atas dugaan Undang undang tenagakerja. Pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku Hotel Apita mengabaikan hak-hak pekerja.
Dalam laporannya, Hotel Apita memberikan take home pay di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK). Bahkan Hotel Apita tidak memberikan slip gaji kepada pegawai tersebut. Selain pengupahan, praktik lembur juga menjadi sorotan.
Karyawan mengaku jam kerja tambahan kerap tidak dihitung secara layak. Dia mencontoh pada hari libur nasional atau tanggal merah, pekerja tetap diwajibkan masuk tanpa kompensasi lembur sebagaimana mestinya.
“Pengecualian hanya terjadi pada momen Idul Fitri, di mana karyawan yang masuk kerja mendapatkan bayaran dua kali lipat. Di luar itu, hak lembur dinilai diabaikan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, dia mengeluh berkaitan dengan keberadaan koperasi karyawan. Setiap pekerja disebut mengalami pemotongan gaji sebesar Rp17.500 setiap bulan tanpa persetujuan yang jelas.
Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak pernah menggelar rapat pembentukan, tidak memiliki struktur organisasi yang transparan, serta tidak pernah membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya.
“Kalau mau pinjam, selalu dibilang kas kosong. Tapi potongan tetap berjalan setiap bulan,” ujar narasumber.
Lebih jauh, tidak ada kejelasan mengenai pengembalian dana koperasi saat karyawan keluar dari perusahaan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pengelolaan dana yang tidak transparan dan berpotensi merugikan anggota.
Persoalan lain yang dikeluhkan adalah pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak masuk kerja, termasuk dalam kondisi sakit. Narasumber menyebutkan bahwa ketidakhadiran karena sakit tetap dikenakan pemotongan tanpa penjelasan aturan yang jelas, yang semestinya diatur dalam mekanisme ketenagakerjaan.
Tak kalah serius, terdapat dugaan bahwa sejumlah karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan. Padahal, kewajiban tersebut bersifat mandatory dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan
