Mediacirebon.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengimbau para pengembang perumahan yang menelantarkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar segera menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
Imbauan ini merujuk pada ketentuan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 189 Tahun 2022 tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan data DPKPP, terdapat pengembang yang belum menyerahkan PSU, di antaranya PT. Mega Nusa Indah selaku pengembang Perumahan Pilangsari Endah serta PT. Nata Karya Bangun Tama sebagai pengembang Perumahan Nata Karya Plumbon Regency.
Kedua pihak diminta segera memenuhi kewajibannya untuk mendukung pengelolaan lingkungan permukiman.
PSU perumahan merupakan kelengkapan fisik yang mencakup prasarana, sarana, dan utilitas guna mendukung terciptanya hunian yang sehat, aman, dan layak.
Keberadaan PSU menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa penyerahan PSU bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan serta pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.
Dengan pengelolaan yang baik, kualitas lingkungan permukiman diharapkan dapat terus meningkat.
Selain itu, penyerahan PSU juga memberikan manfaat berupa terjaminnya ketersediaan fasilitas, keberlanjutan pengelolaan, serta terciptanya hunian yang tertata dan sehat bagi masyarakat.
Berdasarkan aduan masyarakat, Perumahan Pilangsari Endah yang dibangun sejak tahun 1985 di Desa Kedungjaya dan Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, mengalami permasalahan serius.
Sejak tahun 2009, warga tidak lagi dapat berkomunikasi dengan pihak pengembang, sehingga pemeliharaan PSU terhenti dan menyebabkan fasilitas umum mengalami kerusakan serta tidak berfungsi optimal.
Kondisi serupa juga terjadi di Perumahan Nata Karya Plumbon Regency yang dibangun sejak tahun 2013 di Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Warga kehilangan kontak dengan pengembang sejak tahun 2019, sehingga hingga saat ini PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah dan belum terkelola dengan baik.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap para pengembang segera memenuhi kewajiban penyerahan PSU guna menjamin kenyamanan dan keselamatan lingkungan hunian masyarakat serta mendukung tata kelola permukiman yang berkelanjutan. (Rls)
