Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » DK Gelapkan Dana Umroh Kades di Kab Cirebon Senilai Rp 1,3 Miliar

DK Gelapkan Dana Umroh Kades di Kab Cirebon Senilai Rp 1,3 Miliar

Friday, 29 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan DK (50) warga Desa Beber, Kecamatan Beber atas dugaan penggelapan dana travel umroh kepala desa. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan DK (50) warga Desa Beber, Kecamatan Beber atas dugaan penggelapan dana travel umroh kepala desa. 

Kasus bermula dari Pemkab Cirebon memberikan reward berupa umroh kepada kepala desa yang mencapai target PBB pada tahun 2021 lalu. Total ada 30 kepala desa yang mendapatkan umroh gratis.         

“Ini kasus tahun 2021. Kami lakukan penyidikan cukup lama untuk mengumpulkan barang bukti,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024). 

Lihat Juga :  Jelang Akhir Tahun Serapan Anggaran Pokir Baru 47 Persen

Pemkab Cirebon mempercayakan Marco Travel dan Umroh untuk program ini. Marco Travel dan Umroh  kemudian mempercayakan DK untuk mengurus proses administrasi. 

“DK menjadi fasilitator antara Pemkab Cirebon dengan Marco Travel dan Umroh,” paparnya. 

Namun sampai dengan waktunya, kepala desa tidak kunjung berangkat umroh. Setelah diselidiki ternyata DK menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

“Ternyata uangnya tidak disetorkan namun dipakai untuk kepentingannya sendiri,” ujar Sumarni.       

Dari pengakuan DK, uang untuk umroh digunakan untuk bermain trading. Total uang yang digelapkan sebanyak Rp 1,3 miliar. 

Lihat Juga :  Wawali Kota Cirebon Tawarkan Rumdin untuk Kantor DPKP, ini Alasannya

Dari tangan DK, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa kwitansi, paspor, bukti transfer korban ke pelaku dan akun trading. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 UU nomor 1 tentang pidana penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Aap)       

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.