Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. Nilai ini, bedasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa (23/11/2021).
“Bedasarkan kesepakatan bersama dari hasil rapat Depeko,” kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.
Besaran UMK, lanjut dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di tingkat provinsi pada tahun 2021. Di Jawa Barat kenaikan inflasi sebesar 1,7 persen atau sebesar Rp 33.741.
“Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” tambah dia.
Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini,” tuturnya.
Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga 1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan. “UMK adalah minimal kalau sudah lama bekerja bisa besar dari nilai UMK,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
“Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” katanya.
Terkait walk out dari KSPSI, Eli menegaskan, tidak akan keluar dari aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” kata dia. [Why]