Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT
Wakil Rakyat

Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Tuesday, 23 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Lihat Juga :  Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lihat Juga :  KCG Siap Bertarung di Pilwalkot Cirebon 2024, Ini Partainya

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan. [Why]

Partai Demokrat PTUN Moeldoko Ditolak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDisnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943
Next Article Cegah Jual Beli Jabatan, KPK Dampingi Open Bidding Eselon II di Kabupaten Cirebon

Related Posts

Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut

Tuesday, 6 May 2025 Wakil Rakyat

Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS

Monday, 5 May 2025 Wakil Rakyat

Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Monday, 28 April 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.