Utama Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943Tuesday, 23 November 2021 Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. Nilai ini, bedasarkan…