Mediacirebon.id – Jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial S (52 tahun) warga Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. S terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak muridnya yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.
Modus pelaku adalah mengajar mengaji di salah satu ruangan madrasah lalu memegang area sensitif korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, S ditangkap Satuan Reskrim pada Minggu (12/02/2023) lalu. Sementara peristiwa pencabulan terjadi sekitar November 2022 lalu sekitar pukul 14.0 WIB.
“Korbannya ada 11 orang semuanya anak-anak di bawah umur,” katanya, Jumat (17/03/2023).
Pelaku S meminta anak muridnya secara bergantian masuk ke salah satu ruangan dengan dalih belajar mengaji. S melakukan aksi bejatnya ketika guru yang lain telah selesai mengajar.
“Di dalam ruangan kelas itu S memegang area sensitif korban. Satu-persatu anak-anak itu dipanggil ke dalam ruangan. S mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan ke orang tua atau pihak berwenang,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.
“Pelaku berikut barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Frs)