Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pencurian dengan kekerasan terjadi di minimarket di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pencurian dengan kekerasan terjadi di minimarket di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (15/12/2025) petang. Pelaku diketahui berinisial SD (28) merupakan warga Kecamatan Depok.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, SD berhasil diamankan setelah mendapat perlawanan dari pegawai minimarket. Selain itu salah satu pegawai keluar meminta tolong kepada warga sekitar.

“Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Mako Polresta Cirebon,” kata Sumarni, Selasa (16/12/2025)

Masih kata Sumarni, modus pelaku pura-pura ingin menukarkan uang pecahan Rp10 ribu. Saat pegawai lengah pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta untuk membuka berangkas. Salah satu pegawai langsung melakukan perlawanan.

Lihat Juga :  Pulang ke Rumah, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Masyarakat

“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan, sehingga tidak sempat melarikan diri,” jelasnya.

Dihadapan petugas SD mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Perbuatan nekadnya didasari lantaran ingin membayar hutang dan cicilan motor. Karena gelap mata akhirnya pelaku melakukan tindak kriminal tersebut.

“Kami masih dalami motif lain pelaku. Saat ini pelaku masih kami lakukan penyidikan di unit Reskrim,” tuturnya.

Uang sebesar Rp28 juta gagal dicuri. SD terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kesetrum Listrik, AG Warga Pekalipan Kota Cirebon Tewas

Thursday, 4 June 2026 Kriminal

Cabuli Kakek, HS Mantan Caleg di Cirebon Diringkus Polisi

Saturday, 30 May 2026 Kriminal
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.