Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi

Spesialis Pencuri Pagar Rumah Kosong Diciduk Polisi

Thursday, 3 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani saat konferensi pers. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota menciduk S, MS dan N tersangka spesialis pencurian pagar rumah kosong. Para tersangka berhasil mencuri pagar sepanjang 2,5 meter di rumah kosong yang menjadi target.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik rumah melapor ke pihak kepolisian. Pemilik mengaku kaget saat melihat pagar rumah telah hilang.

“Kami tindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasatreskrim AKP Perida Apriani, saat konferensi pers, Kamis (03/11/2022).

Lihat Juga :  Polres Ciko Kantongi Akun Medos Provokasi Tawuran Pelajar

Bedasarkan pengakuan para tersangka, pagar rumah kosong menjadi target pencurian. Sebelum mencuri, pelaku mengawasi dan memastikan rumah yang menjadi target kosong.

“Sudah diintai. Setelah benar-benar kosong baru eksekusi,” katanya.

Tersangka beraksi di rumah kosong depan SPBU Tangkil dan Jalan Soedirman Penggung. Setelah beraksi, pagar langsung dijual ke tukang rongsok di daerah Kecamatan Panguragan.

“Pagar diangkut pakai mobil pickup. Langsung dijual ke tukang rongsok,” ujar Fahri.

Pagar yang dicuri berhasil terjual Rp 550 ribu. Uang dari hasil pencurian dibagi tiga. Para pelaku berhasil diciduk saat tengah bekerja dan di rumahnya.

Lihat Juga :  Jaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram

“Ada yang sedang bekerja ada yang di daerah Suranenggala atau di rumahnya,” paparnya.

Dari tangan para tersangka, berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Why)

Pencuripagar Polrescirebonkota Rumahkosong
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.