Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Ingat, Penumpang Kereta Masih Wajib Vaksin Booster

Ingat, Penumpang Kereta Masih Wajib Vaksin Booster

Thursday, 16 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
KAI masih mewajibkan penumpangnya vaksin booster, meski pemerintah telah mencabut PPKM. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Meski pemerintah secara resmi sudah mencabut aturan PPKM, perjalanan kereta api masih wajib vaksin Booster. Sebab, SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 belum dicabut.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi meminta, kepada seluruh masyarakat ingat dan memahami aturan tersebut.

“Kami minta masyarakat atau pengguna jasa kereta api untuk memahami dan tetap mematuhi naik kereta dalam masa Pandemi,” katanya, Kamis (16/03/2023).

Lihat Juga :  Peringatan Dini, Akhir Juli Pesisir Cirebon Waspada Rob

Pihaknya memastikan, selalu mendukung kebijakan pemerintah termasuk dalam hal penanganan Covid-19 yang hingga kini masih berlaku.

“Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

“Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Frs)

Daop3cirebon Keretaapi Naikkeretawajibvaksin Vaksinbooster
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.