Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » KI Kota Cirebon Badan Penuhi Standar Layanan Informasi Publik

KI Kota Cirebon Badan Penuhi Standar Layanan Informasi Publik

Tuesday, 22 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Ekky Bahtiar SE mendorong seluruh badan publik mampu memenuhi standar layanan informasi publik. Hal itu untuk mencegah potensi sengketa informasi publik.

“Monev dilakukan untuk mengetahui sejauh mana badan publik menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Tidak hanya lembaga pemerintahan, tapi badan publik lainnya,” katanya, Selasa (22/11/2022).

Terkait standar pelayanan informasi publik, tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dia menjelaskan, melalui bidang kelembagaan ini, KI Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.

Ekky menambahkan, meski informasi publik pada beberapa badan publik sudah tersedia dengan baik, tetapi KI Kota Cirebon tetap melakukan monitoring. Terutama perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon.

Lihat Juga :  DLH Ajak Generasi Muda Jaga Kelestarian Mangrove

Setiap perangkat daerah harus menjalankan Peraturan KI Nomor 1/2021. Sebab di dalamnya sudah tertuang petunjuk pelakasana dan petunjuk teknis. Sehingga perangkat daerah tinggal menjalankan,

“Melalui peraturan ini, KI Kota Cirebon ingin mendorong agar badan publik bisa melayani informasi bagi masyarakat. Tentu melilhat ketentuan, semisal adanya informasi terbuka dan dikecualikan,” ungkapnya.

Pada akhir tahun ini, kata Ekky, KI Kota Cirebon rencananya akan memberikan penghargaan bagi badan publik yang informatif karena menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Buka Program Gratis Kerja ke Jepang

Badan publik itu selain meliputi lembaga pemerintahan, termasuk juga partai politik dan badan publik yang mendapat anggaran dari APBD dan APBN.

“Kami akan berikan penghargaan bagi badan publik yang informatif. Karena sudah memfasilitasi informasi publik kepada masyarakat. Termasuk partai politik. Saya berharap semua informatif,” ucapnya.

Indikator badan publik informatif, imbuh Ekky, di antaranya memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dibuktikan dengan surat keputusan (SK) lembaga.

“Badan publik juga memiliki meja pelayanan hingga saluran digital, misalnya media sosial dan website sebagai nilai tambahan,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemkab Cirebon Imbau Pengembang Serahkan PSU Perumahan Terbengkalai

Tuesday, 28 April 2026 Serba Serbi

Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji

Friday, 24 April 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pernikahan Sederhana, Awal Keluarga Berkualitas
  • Tim Maung Presisi 851 Polres Ciko Gagalkan Tawuran dan Balap Liar
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.