Mediacirebon.id – Menejemen Hotel Apita Cirebon menjawab tuduhan pegawainya yang tidak memberikan take home pay sesuai UMK dan tidak memberikan slip gaji. Menejemen juga mengklarifikasi upah lembur dan koperasi karyawan yang tidak transparan.
Kuasa hukum Hotel Apita Cirebon Dr. Elya Kusuma Dewi, S. H., M. H menyampaikan bahwa gaji diberikan berdasarkan UMK termasuk upah lembur dan uang servis hotel. Slip gaji juga kata Elya diberikan setiap bulan, bahkan ditandatangani setiap karyawan.
“Gaji UMK Rp2,8 juta per bulan, belum yang servis kami juga berikan setiap bulan,” kata Elya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (30/4/2026)
Soal koperasi karyawan, menurutnya di luar manajemen Apita Hotel. Sehingga pihaknya tidak memahami secara detail baik pengelolaan koperasi maupun peruntukan dan penggunaan anggaran.
“Koperasi didirikan oleh karyawan untuk karyawan. Jadi kami tidak tahu menahu mengenai anggaran apalagi penggunaannya,” paparnya.
Dilaporkan ke Polisi
Buntut dari laporan karyawan ke LSM, manajemen Apital Hotel Cirebon melaporkan sejumlah karyawan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.selama hampir 10 tahun
“Hasil temuan audit internal ada penggelapan uang yang nilainya cukup fantastis dan dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Mereka yang dilaporkan dengan inisial GU sebagai supervisor G, H, D dan F sebagai Bellboy dan Front Office. Prosesnya di ikepolisian untuk GU tengah lidik sementara yang lain masih tahap penyelidikan.
“Yang kami laporkan pertama kali GU pada bulan Februari kemudian yang lain pada bulan Maret 2026,” paparnya.
Modusnya dengan memanipulasi laporan hunian kamar. Elya mencontoh jika semalam terdapat 10 kamar yang terisi namun laporan yang disampaikan hanya 8 kamar. Uang dua kamar dibagi-bagi kepada para oknum karyawan yang melakukan penggelapan.
“Hasil audit terbukti bersekongkol untuk memanipulasi data hunian kamar. Perbuatan dilakukan cukup lama hampir 10 tahun,” jelasnya.
Manajemen Apita Hotel memberikan toleransi kepada G, H, D dan F untuk mengembalikan uang dengan cara dicicil. Selain itu mereka diminta membuat surat pengakuan bahwa sudah menggelapkan uang perusahaan.
“Uang yang digelapkan karyawan dengan inisial G, H, D dan F jumlahnya bervariatif dan Rp5 juta sampai belasan juga,” paparnya.
Sementara untuk GU sudah mengakui menggelapkan uang yang digunakan membeli mobil dan rumah. “Rumah dan mobil belum kami sita. Kami lihat nanti proses hukum di pihak kepolisian,” ujarnya. (Why)
