Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Walikota Cirebon: Rumah Ditinggal Mudik, Lapor RT dan RW
Utama

Walikota Cirebon: Rumah Ditinggal Mudik, Lapor RT dan RW

Tuesday, 25 March 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Walikota Cirebon Effendi Edo
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Effendi Edo mengingatkan kepada warga yang mudik ke kampung halaman untuk lapor RT atau RW setempat. Agar selama ditinggal mudik tidak ada tindak kriminal yang merugikan diri sendiri serta orang lain.

“Titipkan kepada RT dan RW saat rumah ditinggal mudik. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Edo kepada wartawan, Selasa (25/3/2025)

Dia juga menyampaikan, barang berharga berupa kendaraan atau lainnya bisa dititipkan ke saudara atau tetangga yang dapat dipercaya. Pasalnya barang berharga ini bisa menjadi daya tarik untuk berbuat tindak kriminal.

Lihat Juga :  DPKP Kota Cirebon Latih Warga Pekalipan Cegah Kebakaran

“Pastikan orangnya bisa dipercaya dan amanah. Dari pada bisa mengundang kejahatan yang merugikan diri sendiri,” katanya.

Pemerintah Kota Cirebon sudah mengimbau kepada petugas keamanan di komplek atau perumahan untuk tetap waspada selama musim mudik lebaran. Karena banyak warga Kota Cirebon yang mudik ke dalam kota maupun luar kota.

“Sering berkeliling dan menanyakan kepada orang yang tidak dikenal saat masuk komplek,” tambah Edo

Sementara itu, Polres Cirebon Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis pada musim mudik Lebaran 2025. Program ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap aman selama ditinggal pemiliknya mudik ke kampung halaman.

Lihat Juga :  DPUTR: Monumen Paksi Naga Liman, Jangan Dipaksakan

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan gratis ini sudah mulai dibuka pada Minggu 23 Maret 2025 dan akan berlangsung sepanjang musim mudik Lebaran.

“Layanan ini kita sediakan secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkan tempat aman untuk menitipkan kendaraan mereka,” ujar Eko di Kota Cirebon.

Adapun syarat yang harus dibawa adalah surat-surat kendaraan, seperti STNK, serta KTP asli beserta fotokopi. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dititipkan benar-benar milik orang yang bersangkutan. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTanggungjawab Haji Pindah ke BPH, Sely Minta Transparan dan Tepat Sasaran
Next Article Jelang Idulfitri untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.