Mediacirebon.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna, Senin (25/9/2023), di ruang utama Griya Sawala DPRD.
Ketiga Raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal.
Wakil Walikota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.AP yang mewakili Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan, Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata ini berkenaan untuk menyesuaikan, semula berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.
“Hanya untuk mengubah penyebutan nama perusahaan, semula Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon,” terangnya.
Terkait Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Eti menyampaikan, ini sebagai langkah sinergitas dan daya dukung Pemda Kota Cirebon terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima.
“Melalui raperda ini, pemda akan melakukan penyertaan modal kepada PAM Tirta Giri Nata sebesar Rp5.909.000.000,00 yang dilaksanakan pada 2024, guna mendukung program investasi serta optimalisasi pengembangan sistem penyediaan air minum dan distribusi air minum di Kota Cirebon,” terangnya.
Sedangkan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal, Eti mengaku, penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselenggaranya pembangunan daerah.
“Sebagai salah satu daerah tujuan penanaman modal, maka Pemda Kota Cirebon perlu menetapkan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing nasional,” terangnya.
Pada paripurna ini juga, Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda. Kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dr. H. Doddy Ariyanto, M.M., menyampaikan, raperda ini sudah dibahas secara intensif dan bisa diselesaikan dalam waktu hanya enam hari.
“Dibahas dalam enam hari, agar raperda ini tidak bersinggungan dengan ketentuan lainnya,” ungkap dr Doddy.
Setelah disahkan, kata Doddy, Perda ini diharapkan bisa menjadi perangkat yang memaksimalkan pendapatan daerah, sesuai dengan tujuannya.
“Semoga perda ini bisa mendukung optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, serta menggali pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” katanya.