Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Satpol PP Copot APS Melanggar di Jalan Protokol Kota Cirebon

Satpol PP Copot APS Melanggar di Jalan Protokol Kota Cirebon

Monday, 25 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ratusan alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Cirebon dicopot oleh Satpol PP bersama Bawaslu.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ratusan alat praga sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Cirebon dicopot oleh Satpol PP bersama Bawaslu, Senin (25/9/2023). APS ini dinilai mengandung unsur ajak mencoblos dan terpasang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah mengatakan, pihaknya sebelum penertiban telah mengundang perwakilan partai politik. Mereka diminta mencopot APS yang tidak sesuai ketentuan, seperti terpasang di pohon dan ajakan mencoblos.

“Kami tidak serta merta langsung mencopot, ada sosialisasi kemudian meminta perwakilan partai politik mencopot APS yang melanggar,” kata Devi kepada wartawan.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Cirebon Luncurkan Kampung Partisipatif di Kayuwalang

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri menjelaskan, hasil inventarisir panwascam ada 185 APS yang melanggar. Pelanggaran baik dalam bentuk konten dan tata letak.

“Sebelum partai politik sepakat akan mencopot APS yang melanggar. Kami berikan waktu 5 hari,” ujarnya.

Peserta Partai politik menurutnya, akan mendapat hak yang sama untuk berkampanye. Yaitu 25 hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Karena penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, maka masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Lihat Juga :  PKD Harjamukti Resmi Dilantik, Ini Pesan Bawaslu Kota Cirebon

“Jadi untuk saat ini boleh sosialisasi, tetapi tidak boleh kampanye. Kita sudah berjenjang, mulai menginventarisir, mengumpulkan Partai politik, sudah memberi waktu, maka hari ini lakukan penindakan,” tuturnya.

Fajri mengapresiasi, kepada partai politik yang sudah memiliki kesadaran dengan menertibkan secara mandiri. (Why)

 

Aps ditertibkan Bawaslu kota cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.