Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Disnaker Tetapkan Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar Rp 2.304.943

Tuesday, 23 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Heriyati. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943. Nilai ini, bedasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa (23/11/2021).

“Bedasarkan kesepakatan bersama dari hasil rapat Depeko,” kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.

Besaran UMK, lanjut dia, bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di tingkat provinsi pada tahun 2021. Di Jawa Barat kenaikan inflasi sebesar 1,7 persen atau sebesar Rp 33.741.

Lihat Juga :  Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus

“Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK,” tambah dia.

Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. “Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini,” tuturnya.

Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga 1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh kebijakan perusahaan. “UMK adalah minimal kalau sudah lama bekerja bisa besar dari nilai UMK,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.

Lihat Juga :  Komplotan Spesialis Bobol Rumah Kosong Lintas Kota Diringkus Polisi

“Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani,” katanya.

Terkait walk out dari KSPSI, Eli menegaskan, tidak akan keluar dari aturan baku yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kami hanya menjalankan aturan yang sudah ada,” kata dia. [Why]

Disnaker Kota Cirebon UMK Kota Cirebon UMK Kota Cirebon 2022
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh

Wednesday, 22 April 2026 Utama

Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap

Wednesday, 22 April 2026 Utama
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.