KESAMBI – Masyarakat digegerkan oleh video rekaman petugas Satpol PP Kota Cirebon menyita tabung gas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (4/7/2021). Peristiwa tersebut diketahui saat petugas melaksanakan pemantauan PPK darurat. Video yang viral di media sosial itu, masyarakat mempertanyakan tindakan petugas apakah sesuai prosedur penindakan atau tidak.
Menanggapi hal demikian, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo angkat bicara. Menurutnya sikap yang dilakukan anggota Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur. Sayangnya tindakan itu ditanggapi emosi oleh pedagang.
“Kami sudah sampaikan baik-baik, justru pedagang marah. Anggota kami langsung bertindak dengan menyita tabung gas yang digunakan pedagang,” kata dia kepada wartawan saat monitoring PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)
Pihaknya sudah menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, pedagang hanya boleh berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB atau hanya melayani pesan antar dan tidak dibolehkan makan di tempat.
“Pedagang melanggar ketentuan yang dimaksud. Kami tidak saja tegakkan perda namun kami lakukan tindakan tersebut agar ada efek jera,” tegasnya.
Bedasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, bahwa yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal Rp 100 Ribu atau hukuman sosial.
“Kami hanya meminta pedagang memahami apa yang menjadi larangan di PPKM Darurat,” tutur dia.
Edi menjelaskan, saat PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 hanya sepuluh jenis usaha yang boleh beroperasi yakni toko atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok, toko bangunan, toko obat, toko listrik, toko menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan foto copy, bengkel, penjual sparepart dan toko penjual kebutuhan bayi.
“Selain itu kami minta tutup. Jika melanggar maka akan ditutup paksa oleh petugas,” ujarnya. [MC-01]