Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home Ā» PKB Kota Cirebon Bantu Mediasi UMKM Terdampak PPKM Darurat

PKB Kota Cirebon Bantu Mediasi UMKM Terdampak PPKM Darurat

Thursday, 8 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua PKB Kota Cirebon, Syaifurrahman
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

HARJAMUKTI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon membuka pengaduan bagi pelaku UMKM yang barang berharganya disita oleh petugas karena melanggar aturan PPKM Darurat. PKB Kota Cirebon akan memediasi pelaku UMKM mengambil barang sitaan di Satpol PP.

Ketua PKB Kota Cirebon, Syaifurrahman mengatakan, dibukanya pengaduan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan petugas kepada pelaku UMKM. Menurut dia, ketegangan tidak akan terjadi jika petugas melakukan pendekatan secara humanis.

“Harusnya lebih humanis dalam bertindak. Kami buka pengaduan kepada pedagang yang dirugikan,” kata dia.

Lihat Juga :  Bertemu Anies, Koalisi Perubahan Pastikan Cawapres dari Internal

Seharusnya kata Gus Ipul panggilan akrabnya, pemkot dan satgas fokus pada upaya-upaya kongkrit dan efektiv dalam mencegah penyebaran virus. Sebab, pencegahan dan pengendalian penyebaran virus harus dibarengi dengan spirit memberi rasa aman pada masyarakat.

“Tdak ada kenaikan imun tanpa rasa aman. Ingat, covid 19 mudah menular dan menyebar pada orang dengan imun yang lemah. Tidak tepat jika pelaksanaan kebijakanĀ  justru membuat warga ketakutan, waswas dan khawatir karena mata pencaharian atau pekerjaannya terganggu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi pelaku UMKM. Bagi yang ingin mengambil barang berharga wajib menunjukan surat sita barang dari petugas yang berwarna pink atau kuning serta dilengkapi foto copy KTP.

Lihat Juga :  Kelurahan Kejaksan, Awali vaksin Booster untuk Guru

“Silakan datang ke kantor PKB Kota Cirebon nanti akan dibantu tim advokasi,” tuturnya.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor telpon 0852-2229-2726 atas nama Ahmad Syauqy, SH atau 0812-2250-4320 atas nama Gunawan dan di nomor 0812-1435-0867 atas nama Bambang.

“Silakan jika ingin bertanya bisa menghubungi nomor yang ada,” tutur dia. [MC-01]

 

 

Kontak Pengaduan PKB Kota Cirebon Kota Cirebon Media Cirebon Pelaku UMKM PKB Kota Cirebon PPKM Darurat di Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa

Sunday, 26 April 2026 Utama

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Kritik Rel Kuno Kalibaru, Ternyata TACB Kota Cirebon sudah Kadaluarsa
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.