Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home Ā» PKB Kota Cirebon Bantu Mediasi UMKM Terdampak PPKM Darurat
Utama

PKB Kota Cirebon Bantu Mediasi UMKM Terdampak PPKM Darurat

Thursday, 8 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua PKB Kota Cirebon, Syaifurrahman
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

HARJAMUKTI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Cirebon membuka pengaduan bagi pelaku UMKM yang barang berharganya disita oleh petugas karena melanggar aturan PPKM Darurat. PKB Kota Cirebon akan memediasi pelaku UMKM mengambil barang sitaan di Satpol PP.

Ketua PKB Kota Cirebon, Syaifurrahman mengatakan, dibukanya pengaduan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan petugas kepada pelaku UMKM. Menurut dia, ketegangan tidak akan terjadi jika petugas melakukan pendekatan secara humanis.

“Harusnya lebih humanis dalam bertindak. Kami buka pengaduan kepada pedagang yang dirugikan,” kata dia.

Lihat Juga :  Vaksinasi Gratis, Kodim 0614 Kota Cirebon Sediakan 12 Ribu Dosis

Seharusnya kata Gus Ipul panggilan akrabnya, pemkot dan satgas fokus pada upaya-upaya kongkrit dan efektiv dalam mencegah penyebaran virus. Sebab, pencegahan dan pengendalian penyebaran virus harus dibarengi dengan spirit memberi rasa aman pada masyarakat.

“Tdak ada kenaikan imun tanpa rasa aman. Ingat, covid 19 mudah menular dan menyebar pada orang dengan imun yang lemah. Tidak tepat jika pelaksanaan kebijakanĀ  justru membuat warga ketakutan, waswas dan khawatir karena mata pencaharian atau pekerjaannya terganggu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya membuka layanan pengaduan bagi pelaku UMKM. Bagi yang ingin mengambil barang berharga wajib menunjukan surat sita barang dari petugas yang berwarna pink atau kuning serta dilengkapi foto copy KTP.

Lihat Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Fungsikan SD Sebagai Tempat Isolasi Mandiri

“Silakan datang ke kantor PKB Kota Cirebon nanti akan dibantu tim advokasi,” tuturnya.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor telpon 0852-2229-2726 atas nama Ahmad Syauqy, SH atau 0812-2250-4320 atas nama Gunawan dan di nomor 0812-1435-0867 atas nama Bambang.

“Silakan jika ingin bertanya bisa menghubungi nomor yang ada,” tutur dia. [MC-01]

 

 

Kontak Pengaduan PKB Kota Cirebon Kota Cirebon Media Cirebon Pelaku UMKM PKB Kota Cirebon PPKM Darurat di Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSembuh Dari Covid-19, Ini Yang Dilakukan Wakil Walikota Cirebon
Next Article Kembali ke Masyarakat, Polri Fasilitasi Napiter Budidaya Ikan Air Tawar

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

Telantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen

Monday, 14 July 2025 Utama

Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2025

Monday, 14 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.