Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Slogan Tanpa Karcis Parkir Gratis Berlaku di Jalan Ini
Utama

Slogan Tanpa Karcis Parkir Gratis Berlaku di Jalan Ini

Tuesday, 12 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
parkir di Kota Cirebon
Juru parkir tengah menunjukkan tiket tarif parkir baru di Kota Cirebon. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Slogan tanpa karcis parkir gratis tengah disuarakan Komisi I DPRD Kota Cirebon. Upaya ini untuk meningkatkan PAD di sektor parkir dan menertibkan sistem perparkiran.

“Minta karcis parkir agar Dishub dan kami bisa mengawasi,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto, Selasa (12/7/2022).

Slogan ini sementara berlaku di ruas jalan Winaon, Pecinan, Kanoman dan Pasuketan. Jika berhasil, maka akan berlaku di seluruh parkir badan jalan di Kota Cirebon.

“Pilot project kami di empat ruas jalan. Saat ini masih tahap sosialisasi. Tidak menutup kemungkinan akan berlaku di seluruh Kota Cirebon,” kata dia.

Lihat Juga :  Komnas Perempuan Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Anggota DPRD Kab Cirebon

Menurut Dewa, potensi di sektor parkir sangat besar. Sayangnya PAD dari sektor parkir setiap tahun tidak tercapai. “Potensinya belum tergali maksimal,” tambahnya.

Bahkan hasil diskusi dengan juru parkir, banyak keluhan yang disampaikan. Seperti minimnya alat praga sosialisasi, banyak pengguna parkir tidak mengetahui dan juru parkir kurang pengawasan dari Dishub.

“Ini akan menjadi bahan evaluasi kami saat rapat dengan Dishub. Kami akan meminta segera perbaiki,” kata dia.

Tarif parkir baru bedasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir baru Rp2.000, sedangkan mobil penumpang Rp4.000, mobil bus atau barang sedang Rp7.000 dan mobil bus dan barang besar Rp15.000. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKhilafatul Muslimin Ikrar Setia pada NKRI
Next Article Pansus DPRD dan Tim Asistensi Bahas Materi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Related Posts

Cegah Kebocoran, PAM-TGN Revitaliasi Pipa Tua di Jalan Wahidin

Wednesday, 5 November 2025 Utama

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.