Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Shelter PMKS, Dibangun DPUTR Digunakan Dinsos Kota Cirebon
Serba Serbi

Shelter PMKS, Dibangun DPUTR Digunakan Dinsos Kota Cirebon

Friday, 15 October 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon membangun shelter Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial. Peletakan batu pertama dilakukan langsung Walikota Cirebon, Nashrudin Azis.

“Semoga tempat ini bermanfaat dan digunakan dengan baik,” kata Walikota Cirebon saat sambutan, Jumat (15/10/2021).

Pada kesempatan ini, Azis menegaskan bahwa permasalahan PMKS harus dilakukan secara terpadu. Sebab PMKS merupakan permasalah sosial yang pemecahannya harus dicari bersama-sama.

“Tidak hanya Dinas Sosial tapi seluruh instansi terkait ikut menangani PMKS,” kata dia.

Terpisah Kepala DPUTR Kota Cirebon, Syahroni memaparkan, pembangunan shelter PMKS akan dilakukan bertahap. Di tahap awal Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menganggarkan Rp 900 juta.

Lihat Juga :  Ingin Datang ke Curug Kiara Danu Majalengka, Perhatikan Hal ini

Lolos dari refocusing anggaran di tahun 2021. Tidak bisa langsung jadi, jadi bertahap,” ujar dia.

Syahroni menabahkan, rencananya shelter PMKS dibangun dua lantai. Ruangan yang dibuat menyesuaikan fungsinya sebagai tempat istirahat PMKS.

“Satu lantai dulu, nanti lantai dua tahun depan. Ruangan disesuaikan kebutuhan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon, Santi Rahayu menjelaskan, pihaknya segera membuat petunjuk teknis penggunaan shelter PMKS ini. “Nanti kita buat standar operasional prosedur penggunaan shelter, berapa hari. Biasanya maksimal 3 hari,” tutur Santi.

Lihat Juga :  Covid-19 Reda, UMKM Yakin Ekonomi Kembali Menggeliat

Salah satu contohnya saat mereka menerima jompo di malam hari baik dari polisi maupun siapa pun. “Bisa saja jompo itu sudah pikun, terlantar, kesasar dan lainnya,” tutur Santi.

Dengan adanya shelter PMKS ini, jompo tersebut dapat diinapkan sementara sebelum diwawancarai oleh petugas sosial untuk penanganan lanjutannya. “Setelah diasessment, kita bisa tahu nanti keluarganya. Kita kembalikan ke keluarganya atau kita antar keluar kota jika keluarganya di luar kota,” tutur Santi.[Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDua Kelompok Masa Unjuk Rasa di Jalan Siliwangi, Ini Aspirasi yang Disampaikan
Next Article Anniversary ke 1 EWF Cirebon, Fokus Beri Pelayanan Terbaik Bagi Nasabah

Related Posts

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman

Tuesday, 10 February 2026 Serba Serbi

Pemkab Cirebon Bersihkan Pantai Baro, Bupati Ajak Warga Jaga Lingkungan

Tuesday, 10 February 2026 Serba Serbi

Buku Raport Merah Sang Jendral Listyo Sigit Prabowo Terjual 12 Ribu Eksemplar

Tuesday, 10 February 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.