Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Samsat Sumber Sisir Kendaraan Nunggak Pajak di Komplek Pemda

Samsat Sumber Sisir Kendaraan Nunggak Pajak di Komplek Pemda

Tuesday, 13 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dikalungi surat sanksi berupa teguran untuk segera membayar pajak kendaraan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon I Sumber menyisir kendaraan yang menunggak pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (13/1/2026)

Kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan dikalungi surat sanksi berupa teguran untuk segera membayar pajak kendaraan. Sedangkan roda empat surat diletakan pada kaca depan.

Kepala UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber, Widianto Nugroho Adi mengatakan, penyisiran ini setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa ribuan kendaraan milik ASN dan plat merah nunggak pajak.

Lihat Juga :  Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

“Kami sisir dari dinas ke dinas kendaraan mana yang sudah membayar dan yang belum membayar pajak,” ungkapnya.

Data yang diterima Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber ada 5.268 unit kendaraan yang nunggak pajak. Paling banyak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

“Dengan rincian, kendaraan roda dua berjumlah 4.687 unit, dan roda empat ada 581unit,” kata Widianto.

Kendaraan yang menunggak pajak tersebut milik pegawai di lingkungan Pemkab Cirebon. Namun ada pula kendaraan plat merah yang belum membayar pajak. Pihaknya mengingatkan untuk segera membayar agar tidak terkena denda.

Lihat Juga :  Bea Cukai Cirebon Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

“Kami ingatkan jika sebelum batas waktu pajak kendaraan bermotor harus segera dibayarkan. Jangan telat nanti kena denda,” katanya.

Ke depan pihaknya mengandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon terkait data kendaraan milik ASN.

“Data ini akan menjadi acuan kami saat mengingatkan pembayaran pajak kendaraan milik ASN,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.