Mediacirebon.id – Pegi Setiawan akhirnya pulang ke kampung halaman di Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024)
Kedatangan Pegi Setiawan disambut meriah keluarga dan tetangganya. Bahkan rumahnya dipadati ratusan masyarakat yang ingin bertemu kondisi Pegi terkini.
Kepada wartawan, Pegi mengaku bersyukur gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Alhamdulillah akhirnya bisa bebas dan bisa kembali bertemu dengan keluarga,” tuturnya.
Untuk sementara Pegi memilih tidak bekerja. Dia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah hampir beberapa bulan mendekam di Polda Jabar.
“Istirahat dulu, ingin ketemu saudara dan keluarga sementara waktu,” ungkap Pegi.
Sementara itu, ibu Pegi Setiawan, Kartini menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap anaknya.
“Terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia khususnya tim kuasa hukum yang telah berjuang akhirnya Pegi bisa bebas,” tuturnya.
Seperti diketahui, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan kepada Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan sampai membeaskan Pegi Setiawan. (Why)