Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Mantan Kadis Budpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun
Kriminal

Mantan Kadis Budpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tebing Air Terjun

Tuesday, 9 July 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
mantan kepala dinas berinisial C sebagai tersangka kasus korupsi tebing air terjun tahun 2019 di Disbudpar. (Foto. Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan mantan kepala dinas berinisial C sebagai tersangka kasus korupsi tebing air terjun tahun 2019 di Disbudpar.

Proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tersebut berada di Kawasan Waduk Bojong Sari Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Indramayu. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Lihat Juga :  Dua Kembar Pengedar Obat, Ditangkap BNN Kota Cirebon Tanpa Perlawanan

“Sebelumnya C sejak tahun 2023 statusnya sebagai saksi, dan kemudian naik status terhitung sejak Kamis 4 Juli 2024 statusnya menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2024).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. Tersangka C pada saat itu masih menjabat Kepala Disbudpar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” ucapnya

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Lihat Juga :  Begal Payudara di CSB Mall, Babak Belur Dihakimi Warga

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak besar terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek tersebut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu.

Saat Kasus tersebut terjadi di Tahun 2019 taktis bukan pada masa pemerintahan Bupati Nina Agustina, karena Bupati Nina Mulai menjabat pada Februari 2021.

Pemkab Indramayu dibawah Bupati Nina pun mendukung penuh pengusutan Kasus Korupsi Yang merugikan Kabupaten Indramayu dan berharap pula dukungan terbaik masyarakat ke depannya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePembacaan Babad Cirebon, Ketua DPRD: Harus Dilestarikan
Next Article Pulang ke Rumah, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Masyarakat

Related Posts

Tawuran di Tengahtani Dipicu Saling Ejek di Media Sosial

Thursday, 22 May 2025 Kriminal

Curi Belasan Motor, Mantan Residivis Kembali Diringkus

Monday, 19 May 2025 Kriminal

Diduga Edarkan Upal, Warga Bodesari Ditangkap Polisi

Wednesday, 14 May 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.