Mediacirebon.id – PT Pertamina EP dinilai telantarkan PT HAS Sambilawang terkait Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset – 3 Cirebon PT Pertamina EP tahun 2018-2020 lalu. Apalagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menuding ada dugaan korupsi di proyek tersebut.
“Kami kecewa dengan PT Pertamina EP yang bekerja tidak profesional. Padahal perusahaan ini merupakan BUMN terbaik,” ujar Direktur Utama PT HAS Sambilawang Heru Susilo, Minggu (9/1/2022).
Kekecewaan PT HAS lantaran, perjanjian kerjasama (PKS) di putus sepihak, padahal proses pekerjaan sudah berjalan. “Nilai kontrak sebesar Rp 38,95 miliar. Saat progres baru 2,5 persen kontrak diputus. Jelas kami rugi,” tegas dia.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan, oknum mantan karyawan PT Pertamina EP telah menerima uang sukses fee sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan atau kurang lebih Rp 1,2 miliar. Uang diberikan oknum mitra pelaksana pekerjaan yakni PT Pgasol.
“Dari pihak kami, belum menerima uang dari PT Pertamina EP,” ujar dia.
Dia juga membantah statemen dari Kasipenum Kejati DKI bahwa PT HAS tidak memiliki kemampuan mengerjakan proyek itu. Ia pastikan sebelum menjalankan proyek, pihaknya sudah melewati seluruh persyaratan lelang.
“Kami telah mengikuti dan lulus prakualifikasi, lolos kriteria teknis dan memenangkan tender. Kenapa dianggap tidak profesional,” paparnya.
Konsultan Hukum PT HAS, Yanto Irianto mengaku heran dengan pernyataan Kejati. Sebab, awalnya PT HAS yang melaporkan ke Kejati, namun sekarang PT HAS yang dituding korupsi.
“Kenapa pelapor jadi terduga tersangka. Harusnya diusut dulu bari statemen di media,” kata dia.
Seperti diketahui,tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada tahun 2018-2020. Penyidik telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Diduga terdapat komitmen fee sebesar Rp 5,8 miliar dalam penetapan pemenang lelang di kasus itu. [Why]