Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » DPRD Siapkan Regulasi, Cegah Simpang Siur Pemilik Tanah Timbul

DPRD Siapkan Regulasi, Cegah Simpang Siur Pemilik Tanah Timbul

Friday, 7 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, sekaligus politisi Partai Demokrat, R Endah Arisyanasakanti. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon berencana membuat regulasi tentang tanah timbul. Sebab, kepemilikan tanah timbul di pesisir Kota Cirebon simpang siur.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti mengatakan, tanah timbul salah satu persoalan klasik yang dihadapi Pemkot Cirebon. Harus ada langkah konkret agar persoalan bisa diatasi.

“Perda tanah timbul harus secepatnya disusun. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut,” kata Endah usai memimpin rapat dengan Kantor Pertanahan (Kantah) di gedung DPRD Kota Cirebon, Jumat (7/1/2022).

Lihat Juga :  Sosialisasikan Program MBG, Ini Pesan Anggota DPR-RI Netty Prasetiyani

Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan diusulkan Komisi I sebagai raperda.

“BPN tadi menyampaikan sering menemui kebingungan untuk memutuskan (soal sertifikasi tanah timbul). Sehingga, BPN merekomendasikan tentang adanya dasar hukum di daerah tentang tanah timbul,” katanya.

Lihat Juga :  Catat KA dengan Tarif Promo di Daop 3 Cirebon Berlaku 19 Mei 2023

Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul. Hal ini dilakukan agar lebih tertib.

“Status tanah jelas milik negara. Mekanisme harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka

Saturday, 25 April 2026 Utama

Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton

Saturday, 25 April 2026 Utama
Terbaru
  • Pemprov Jabar Revitalisasi Jembatan Gantung Cempaka
  • Musim Panen, Bulog Cirebon Serap Gabah Petani 159.047 Ton
  • Drone Sprayer Mampu Semprot Lahan Pertanian Hingga 8 Hektare
  • Pemkab Cirebon Berangkatkan 441 Calon Jemaah Haji
  • Sampai April 2026 OJK Cirebon Terima 600 Aduan
  • Pengusaha Muda, Abdikan Diri untuk Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.