Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Nurhayati Sebut Nama Mahfud MD
Kriminal

Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Nurhayati Sebut Nama Mahfud MD

Wednesday, 23 February 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto menunjukkan berkas Praperadilan. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto tunda rencana Praperadilan. Dia menyebut ada atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kami tunda dulu sampai melihat perkembangan selanjutnya,” kata Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).

Elyasa tidak menjelaskan secara detail atensi yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat ke Menko Polhukam prihal perlindungan saksi atas Nurhayati.

“Atas arahan Nurhayati kami membuat surat untuk Menkopolhukam, karena mendapat atensi dari beliau (Menko Polhukam),” paparnya.

Lihat Juga :  OPM, Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum Nurhayati berencana mengajukan Praperadilan terkait hal tersebut.

Dia menganggap penetapan tersangka Nurhayati karena melanggar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang Dana Desa salah besar. Jika melanggar aturan tersebut, maka bukan hanya Nurhayati dan kuwu namun seluruh pihak yang terlibat.

“Maka berati saat serangkaian pengambilan dana mulai dari sekcam, sampai pegawai kasir bank dan dua kaur juga kasinya jadi tersangka,” katanya. (Ayu)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSedekah Sampah, Aksi Berbagi Bantu Sesama
Next Article Bupati Cirebon: Penggunaan Dana Desa Wajib Diawasi

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

Telantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen

Monday, 14 July 2025 Utama

Pengurus FGI Kota Cirebon Resmi Dikukuhkan, Target Emas di Porprov 2025

Monday, 14 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.