Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Begal Payudara

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Begal Payudara

Thursday, 13 April 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pelaku begal payudara di Cirebon sesaat sebelum beraksi. (Foto/ Ss CCTV)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Warga Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon berinisial B (31 tahun) diamankan Polres Cirebon Kota.

B terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yakni WF (19 tahun) warga Cakung Barat Jakarta Timur. Modus pelaku adalah meremas payudara wanita lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan mengatakan, pelaku menggunakan sepeda motor mencari korban seorang wanita di pinggir jalan lalu melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

Lihat Juga :  Anggota DPRD Kota Cirebon Hadiri Penandatanganan NPHD

“Pelaku secara acak mencari target korban seorang wanita yang sendirian dan sedang lengah. Setelah situasi aman pelaku meremas payudara korban dan melarikan diri,” katanya, Kamis (13/04/2023).

Ia menjelaskan, kronologis peristiwa pelecehan seksual tersebut bermula saat tersangka melintas daerah Persil, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kemudian korban sedang berjalan seorang diri melewati tersangka. Setelah itu tersangka memutar balik dan berjalan mengendarai sepeda motor ke arah korban. Tersangka langsung memegang/meremas payudara korban sebelah kanan dengan keras menggunakan tangan kirinya.

Lihat Juga :  Soal Penyitaan Tabung Gas Saat Monitoring, Ini Kata Kasatpol PP Kota Cirebon

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit PPA sat reskrim Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon

Thursday, 30 April 2026 Utama

Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar

Thursday, 30 April 2026 Utama
Terbaru
  • Nikmati Keindahan Alam Cirebon di Buper Pasirparat Cipanas Cirebon
  • Apita Hotel Cirebon Laporkan Karyawan Atas Dugaan Penggelapan Rp1,2 Miliar
  • Gaji Tak Sesuai, Karyawan Hotel Apita Cirebon Lapor ke LSM
  • Demo Dugaan Perselingkuhan, BK DPRD Pastikan Proses Tengah Berjalan
  • Demi Kemanusiaan, Kelurahan Sukapura Rawat ODGJ
  • 4 Kecamatan di Kabupaten Cirebon KLB Campak, Ini Datanya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.