Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Soal Penyitaan Tabung Gas Saat Monitoring, Ini Kata Kasatpol PP Kota Cirebon

Soal Penyitaan Tabung Gas Saat Monitoring, Ini Kata Kasatpol PP Kota Cirebon

Monday, 5 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kasatpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo memperikan pernyatan kepada wartawan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Masyarakat digegerkan oleh video rekaman petugas Satpol PP Kota Cirebon menyita tabung gas dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (4/7/2021). Peristiwa tersebut diketahui saat petugas melaksanakan pemantauan PPK darurat. Video yang viral di media sosial itu, masyarakat mempertanyakan tindakan petugas apakah sesuai prosedur penindakan atau tidak.

Menanggapi hal demikian, Kasat Pol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo angkat bicara. Menurutnya sikap yang dilakukan anggota Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur. Sayangnya tindakan itu ditanggapi emosi oleh pedagang.

“Kami sudah sampaikan baik-baik, justru pedagang marah. Anggota kami langsung bertindak dengan menyita tabung gas yang digunakan pedagang,” kata dia kepada wartawan saat monitoring PPKM Darurat, Senin (5/7/2021)

Lihat Juga :  Kembali ke Masyarakat, Polri Fasilitasi Napiter Budidaya Ikan Air Tawar

Pihaknya sudah menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat, pedagang hanya boleh berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB atau hanya melayani pesan antar dan tidak dibolehkan makan di tempat.

“Pedagang melanggar ketentuan yang dimaksud. Kami tidak saja tegakkan perda namun kami lakukan tindakan tersebut agar ada efek jera,” tegasnya.

Bedasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, bahwa yang melanggar protokol kesehatan akan didenda maksimal Rp 100 Ribu atau hukuman sosial.

Lihat Juga :  Pemkot Cirebon Mulai Buka Vaksinasi Bagi Kalangan Remaja

“Kami hanya meminta pedagang memahami apa yang menjadi larangan di PPKM Darurat,” tutur dia.

Edi menjelaskan, saat PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021 hanya sepuluh jenis usaha yang boleh beroperasi yakni toko atau supermarket yang menjual kebutuhan pokok, toko bangunan, toko obat, toko listrik, toko menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan foto copy, bengkel, penjual sparepart dan toko penjual kebutuhan bayi.

“Selain itu kami minta tutup. Jika melanggar maka akan ditutup paksa oleh petugas,” ujarnya. [MC-01]

Kota Cirebon Media Cirebon Satpol PP Kota Cirebon Satpol PP Kota Cirebon Sita Tabung Gas Video Viral Tabung Gas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian

Saturday, 6 June 2026 Utama

Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi

Friday, 5 June 2026 Serba Serbi
Terbaru
  • Pakai Bus ALS, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Hasil Curian
  • PSGJ Cirebon Bangkit dari Tidur Panjang, Siap Berburu Tiket Liga 3 Nasional
  • Sambut Libur Sekolah, Tiket Kereta Ekonomi Komersial Diskon 30 Persen
  • Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi
  • Desa Ciawigajah Cirebon Sukses Olah Sampah Jadi Pupuk dan Briket
  • Konsleting Listrik, Rumah di Desa Cempaka Plumbon Hangus Terbakar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.