KEJAKSAN – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di shelter Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon, mengibarkan bendera putih. Pengibaran bendera putih sebagai simbol menyerah dan pasrahnya terhadap kondisi saat ini.
Dari 42 lapak, tersisa 8 pedagang yang masih bertahan. Sebagian besar bangkrut sampai tak bisa berjualan lantaran terdampak kebijakan PPKM. Untuk bertahan, para PKL bergantung dari bantuan pemerintah.
“Banyak yang berhenti sejak PPKM. Ada yang bertahan itu pun bingung karena sepi pembeli,” kata Koordinator PKL Shelter Alun-alun Kejaksan Joko Santoso, Jumat (30/7/2021).
Joko mengaku penghasilannya menurun drastis semenjak pemerintah memberlakukan PPKM darurat. Sebelum PPKM penghasilan dia sebesar Rp 100 ribu perhari, kini hanya Rp 15 ribu.
“Bingung, dagang sudah tidak bisa diharapkan lagi. Pendapatan menurun sampai 85 persen,” keluh dia.
Joko menerangkan tentang makna pemasangan bendera putih di lapaknya. Menurutnya bendera putih bukan hanya menyerah dengan penerapan PPKM, namun pembatasan waktu jualan dan denda bagi PKL yang melanggar prokes.
“Memasang bendera putih ini merupakan aspirasi agar PPKM tak diperpanjang lagi setelah tanggal 2 Agustus,” kata Joko menambahkan.
Sementara itu, salah seorang PKL Alun-alun Kejaksan, Maryam mengaku kesulitan mencukupi kebutuhan hidup keluarganya setelah adanya kebijakan PPKM.
“Harapan kami pemerintah memperhatikan pedagang yang kesulitan karena kebijakan PPKM,” tuturnya. [MC-03]