Mediacirebon.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal atas kasus pembunuhan Vina Cirebon perdana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Rabu, (24/7/2024).
Sidang berlangsung terbuka dengan dihadiri pemohon Saka Tatal bersama kuasa hukum. Agenda sidang perdana pembacaan novum atau bukti yang tidak disampaikan saat persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Saka Tatal Riswanto mengatakan, pihaknya membawa 13 novum yang dibacakan saat persidangan. Namun hanya 9 yang baru disampaikan majelis hakim.
“Nanti ada 4 novum baru yang akan dibawa saat persidangan selanjutnya” kata Riswanto kepada wartawan.
Dalam pembacaan novum, kuasa hukum meminta agar putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon seluruhnya dibatalkan.
“Kami meminta nama baik Saka Tatal dipulihkan,” ujarnya.
Saat pembacaan novum terdapat foto yang menunjukkan Eky dan Vina tidak memiliki luka seperti yang didakwakan sebelumnya. Luka tersebut adalah sabetan dan tusukan senjata tajam jenis samurai.
Hal ini berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Salah satu novum yang dianggap signifikan adalah bukti berupa foto serpihan daging korban di baut penopang lampu penerangan jalan umum (PJU) yang diambil pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Sidang akan dilanjutkan hari Jumat, (26/7/2024), untuk melanjutkan novum yang belum tersampaikan saat sidang. (Aap)