Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dua Kembar Pengedar Obat, Ditangkap BNN Kota Cirebon Tanpa Perlawanan

Dua Kembar Pengedar Obat, Ditangkap BNN Kota Cirebon Tanpa Perlawanan

Friday, 11 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Barang bukti obat dan uang yang berhasil diamankan BNN Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon meringkus pengedar obat tanpa izin edar di Pulasaren Kecamatan Pekalipan, Kamis malam (10/6/2021). Pelaku yang merupakan saudara kembali berinisial LWK ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bhatiar menjelaskan, penangkapan bedasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat di wilayah tersebut. BNN langsung bergerak dan menangkap 9 pelaku. Dua diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya pembeli dan saksi.

“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Pada pukul 19.00 WIB, BNN menangkap para pelaku beserta barang bukti,” kata dia kepada wartawan, Jumat (11/6/2021)

Lihat Juga :  Resmi Beroperasi Penuh, Segini Tarif Tol Cisumdawu

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain obat jenis Tramadol HCI sebanyak 180 butir, trihex 100 butir, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.281.000.

“Barang bukti sudah kami amankan nanti akan diserahkan ke Polres Cirebon Kota,” tutur dia.

Budi mengatakan, dua pengedar obat tanpa izin edar dikenakan pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.

“Penangkapan tersebut dilakukan BNN Kota Cirebon menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2021,” ujarnya. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.