Mediacirebon.id – pendapatan dari retribusi parkir setiap tahun jauh dari target. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menargetkan dari retribusi parkir sebesar Rp4,6 miliar, namun tercapai hanya Rp3,7 miliar.
Padahal Pemkot Cirebon melalui Perda Nomor 3 Tahun 2021 sudah menaikan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua tarifnya Rp 2.000 sedangkan roda empat dikenakan Rp 4000.
Dinas Perhubungan (Dishub) beralasan target retribusi parkir tidak pernah tercapai lantaran minimnya pegawai. Selain itu sejumlah zona parkir belum digarap secara optimal.
Mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mendesak Disbub melibatkan pihak ketiga.
“Kami bersama Dishub sudah studi banding ke Solo untuk belajar langsung parkir dikelola pihak ketiga,” kata Agung kepada wartawan, Rabu (29/10/2025)
Agung menilai beban Dishub akan lebih ringan jika melibatkan pihak ketiga. Sebab seluruh kebutuhan operasional parkir akan dibebankan ke pengelola.
Dari mulai seragam, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sampai kebutuhan lainnya pihak ketiga atau pengelola yang tanggung, bukan lagi Dishub,” ujarnya.
Keterlibatan pihak ketiga dalam mengelola parkir tidak akan berpengaruh terhadap juru parkir. “Dishub tidak lagi meminta setoran ke juru parkir, tapi setoran langsung diserahkan ke kas daerah setiap bulan oleh pengelola,” jelas Agung.
Terkat penunjukkan pihak ketiga dalam mengelola parkir, Agung menyarankan Pemkot Cirebon menggunakan skema lelang dengan menyesuaikan potensi pendapatan zona parkir.
“kantong parkir dengan potensi pendapatan besar dilelang, sedangkan dengan pendapatan di bawah Rp200 juta ditunjuk langsung,” tuturnya. (Why)
