Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya
Utama

Pendukung Moeldoko Mulai Rontok, Kubu KLB Mencabut Gugatannya

Thursday, 23 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/9/2021).

Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai. Hal ini terungkap ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai Penggugat yang mencabut Surat Kuasa kepada Pengacaranya, sekaligus mundur sebagai Penggugat dari Perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, berterima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada Bung Yosef yang telah mencabut gugatannya.

Lihat Juga :  Lahan Sentiong di Wanacala Milik Pemerintah

“Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia.” tegas dia.

Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh oleh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai. “Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK ini.

Bambang Widjojanto juga menyebutkan bahwa dengan adanya pencabutan gugatan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.

Lihat Juga :  Kasus Pompa Air Riol, ACB Dorong Usut Pelanggaran BCB

“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.” Jelas Bambang Widjojanto.

Terkait agenda persidangan selanjutnya, Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021, dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari Para Pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan ini.

“Kita lihat sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini Perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?” ujar dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRetribusi Pedagang Pasar Bisa Gunakan QRIS
Next Article Soal Affiati, Ini Kata Sekretaris DPD Gerindra Jabar

Related Posts

Kolaborasi Batik Samida dan Nina Nugroho Hasilkan Motif Sejarah Perdagangan Dunia

Friday, 18 July 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Layani 2 Juta Penumpang di Semester 1

Thursday, 17 July 2025 Utama

BPJS Kesehatan Berkomitmen Layani Warga Miskin di Segmen PBI

Thursday, 17 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.