Mediacirebon.id – Sekretaris DPD Gerindra Jabar Abdul Harris Bobihoe menegaskan, Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari Affiati ke Ruri Tri Lesmana merupakan keputusan mutlak DPP Gerindra. Pihaknya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan langsung dari DPP Gerindra.
“Tidak pernah bertanya alasannya kenapa. Saya hanya menjalankan tugas dari DPP untuk menyerahkan SK ke Ruri sebagai calon pengganti Affiati,” ujar dia kepada awak media saat berkunjung ke Kota Cirebon, Rabu malam (23/9/2021).
Kenapa Affiati tidak terlebih dulu diberikan surat teguran atau surat peringatan, menurut dia, karena yang diputuskan DPP adalah pergantian jabatan bukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Aturannya beda antara pergantian jabatan dengan PAW,” tutur Abdul Harris yang juga menjabat Ketua Komisi V DPRD Jabar.
Soal alasan DPP menerbitkan SK pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, dia mengaku tidak mengetahuinya. Namun yang pasti DPP memiliki penilaian khusus terhadap para kader Gerindra yang duduk di kursi legislatif baik di pusat dan di daerah.
“DPP Gerindra memiliki penilaian khusus setiap anggota DPR RI, DPRD Jabar dan DPRD kota/Kabupaten Cirebon. Hal itu hak DPP, ” kata dia.
Sebagai petugas partai, apapun keputusan dari DPP Gerindra harus menerima dengan bijak. “Petugas partai sejatinya apapun keputusan harus menerima,” tuturnya.
Terkait rencana kunjungan pimpinan DPRD Kota Cirebon ke DPD Gerindra Jabar, Abdul Harris mengusulkan untuk datang langsung ke DPP Gerindra. Sebab SK berasal dari DPP bukan DPD.
“Dari pada datang ke DPD Gerindra Jabar mendapat jawaban yang sama, lebih baik langsung ke DPP Gerindra,” papar dia
Sementara itu Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang pergantian Ketua DPRD. “Nanti saja saya ingin ziarah ke Makam Sunan Gunung Jati dulu,” katanya. [Why]