Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kota Cirebon Mulai Persiapkan PPKM Mikro Darurat
Utama

Kota Cirebon Mulai Persiapkan PPKM Mikro Darurat

Thursday, 1 July 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi. (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mulai mempersiapkan kebijakan PPKM Mikro Darurat yang mulai dilaksanakan pada 3 Juli-20 Juli 2021 nanti. Pengetatan aktivitas ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi sudah mendapat instruksi dari sekda jabar untuk mulai mempersiapkan hal tersebut. Kota Cirebon masuk kategori level 4 kasus Covid-19.

“Instruksi sudah ada tinggal dipelajari. Kalau melihat dari draft, seluruh kota di jabar kategori level 4,” kata dia kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Pastinya kata Sekda, pada penerapan PPKM Mikro Darurat perkantoran diminta Work From Home (WFH) 100 persen, pedagang hanya melayani take way, pusat perbelanjaan ditutup sementara dan supermarket buka sampai jam 8 malam.

“PPKM Mikro Darurat lebih ketat terutama pada pelayanan publik,” ujar dia.

Berikut 11 poin arahan yang disampaikan Presiden Jokowi sebagai berikut

1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Lihat Juga :  Bawaslu Kabupaten Cirebon Pantau Akun Medsos Paslon Bupati

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Lihat Juga :  Musim Kemarau, DPKP Kota Cirebon Imbau Waspada Kebakaran Lahan

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. [MC-01]

 

Agus Mulyadi Kota Cirebon Media Cirebon mediacirebon PPKM Mikro Kota Cirebon Sekda Kota Cirebon WFH Kota Cirebon
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKorban CSI, Wajib Melapor ke Crisis Center Kejari Kabupaten Cirebon
Next Article PPKM Mikro, Kapolresta Cirebon Sarankan Satgas Gandeng Warga Setempat

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.