Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Pencuri Motor Tertangkap Basah Pemiliknya di Dukupuntang Cirebon

Pencuri Motor Tertangkap Basah Pemiliknya di Dukupuntang Cirebon

Thursday, 3 October 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
KR (52) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tertangkap basah saat hendaka mencuri motor oleh pemiliknya di Desa Bobos Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KR (52) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, tertangkap basah saat hendaka mencuri motor oleh pemiliknya di Desa Bobos Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pelaku tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya.

Namun, saat itu pemilik rumah pada saat itu sedang bermain Handphone diketahui dan didengar suara berisik di halaman rumah sehingga langsung keluar.

“Ternyata melihat seorang laki – laki mencurigakan dan mendorong sepeda motor yang terparkir dan diteriaki maling pelaku sempat kabur dan tertangkap oleh korban,” katanya Kamis (03/10/2024).

Lihat Juga :  Begal Payudara di CSB Mall, Babak Belur Dihakimi Warga

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan seperangkat alat kuci leter T sebagai alat untuk melakukan pencurian. Sehingga pelaku diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone, jam tangan, sabuk, topi, dompet, sarung tangan, slayer, kunci leter T, sepeda motor dan lainnya. Hingga kini tersangka dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Curi Motor di Hari Raya Idulfitri, Pelaku Bonyok Dihakimi Warga Waruduwur Cirebon

Saturday, 21 March 2026 Kriminal

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.