Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Pemda Kota Cirebon Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD, Sahkan Bersama Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wakil Rakyat

Pemda Kota Cirebon Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD, Sahkan Bersama Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Monday, 25 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Cirebon dalam rapat paripurna, Senin (25/9/2023), di ruang utama Griya Sawala DPRD.

Ketiga Raperda yang disampaikan tersebut yakni Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada  Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata dan Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal.

Wakil Walikota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.AP yang mewakili Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan, Raperda Kota Cirebon tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata ini berkenaan untuk menyesuaikan, semula berbentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

“Hanya untuk mengubah penyebutan nama perusahaan, semula Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon,” terangnya.

Lihat Juga :  Politisi Muda PKB, Dukung Kacirebonan Jadi Kampung Wisata

Terkait Raperda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada  Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Eti menyampaikan, ini sebagai langkah sinergitas dan daya dukung Pemda Kota Cirebon terhadap pelayanan publik yang optimal dan prima.

“Melalui raperda ini, pemda akan melakukan penyertaan modal kepada PAM Tirta Giri Nata sebesar Rp5.909.000.000,00 yang dilaksanakan pada 2024, guna mendukung program investasi serta optimalisasi pengembangan sistem penyediaan air minum dan distribusi air minum di Kota Cirebon,” terangnya.

Sedangkan untuk Raperda Kota Cirebon tentang Penanaman Modal, Eti mengaku, penanaman modal atau investasi merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselenggaranya pembangunan daerah.

“Sebagai salah satu daerah tujuan penanaman modal, maka Pemda Kota Cirebon perlu menetapkan kebijakan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing nasional,” terangnya.

Lihat Juga :  Disdik Diminta Segera Perbaiki SD Lebakngok

Pada paripurna ini juga, Pemda dan DPRD Kota Cirebon juga mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi perda. Kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis yang dituangkan ke dalam peraturan kepala daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dr. H. Doddy Ariyanto, M.M., menyampaikan, raperda ini sudah dibahas secara intensif dan bisa diselesaikan dalam waktu hanya enam hari.

“Dibahas dalam enam hari, agar raperda ini tidak bersinggungan dengan ketentuan lainnya,” ungkap dr Doddy.

Setelah disahkan, kata Doddy, Perda ini diharapkan bisa menjadi perangkat yang memaksimalkan pendapatan daerah, sesuai dengan tujuannya.

“Semoga perda ini bisa mendukung optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah, serta menggali pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” katanya.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRS Siloam Putera Bahagia Cirebon Hadirkan Executive Clinic dan Penambahan Rawat Inap VIP
Next Article Satpol PP Copot APS Melanggar di Jalan Protokol Kota Cirebon

Related Posts

Meski Uang Dikembalikan, Proses Hukum PAM-TGN Tetap Lanjut

Tuesday, 6 May 2025 Wakil Rakyat

Ruang Rawat Inap RSD Gunung Jati Sudah Sesuai KRIS

Monday, 5 May 2025 Wakil Rakyat

Binasentra Tidak Berhak Gembok Stadion Bima Kota Cirebon

Monday, 28 April 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.