Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Mulai Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan

Mulai Bahas Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan

Monday, 18 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pansus DPRD menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Senin (18/7/2022), di ruang serbaguna 1 gedung DPRD.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon, Cicip Awaludin SH menyampaikan, agenda rapat kali ini fokus membahas mekanisme kerja serta prosedur penyelamatan yang akan dituangkan dalam raperda tersebut.

Menurutnya, DPKP Kota Cirebon membutuhkan regulasi atau dasar hukum terbaru untuk menjalankan tugasnya. Sebab, saat ini aturan yang dipakai masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Tahun 1985.

“DPKP Kota Cirebon membutuhkan perda sebagai regulasi baru untuk melaksanakan tugasnya,” kata Cicip usai rapat.

Lihat Juga :  Buntut Pasien Tak Segera Ditangani di IGD, Komisi III Beri Teguran Keras RS Panti Abdi Dharma

Keberadaan raperda ini begitu penting dan bisa membantu kerja-kerja DPKP Kota Cirebon kedepannya. Terlebih dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran serta melakukan penyelamatan.

Mengingat peraturan serta prosedur penanggulangan kebakaran dan keselamatan mengalami perubahan setiap tahunnya, Cicip menilai, regulasi yang selama ini digunakan oleh DPKP Kota Cirebon harus disesuaikan kembali. Penyusunan raperda ini merupakan langkah yang tepat untuk membantu DPKP Kota Cirebon.

“Dengan adanya peraturan terbaru, Kota Cirebon harus punya perda baru mengenai penanggulangan kebakaran dan juga keselamatan,” ujarnya.

Cicip menambahkan, rapat selanjutnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Pansus DPRD berkomitmen untuk berusaha sebaik mungkin menyusun raperda ini secara komperhensif.

Lihat Juga :  Target PAD Retribusi Parkir di Kota Cirebon Hanya 55 Persen

“Rencananya setelah ini kita melakukan rapat dan mulai detail, apa-apa saja yang diperlukan DPKP dalam penerbitan perda ini,” tutur Cicip

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Cirebon, Drs Adam Nuridin MM mengakui, selama ini petugas pemadam kebakaran di Kota Cirebon banyak melakukan tugas penyelamatan yang tidak ditangani oleh instansi lain. Untuk itu, pihaknya membutuhkan raperda ini sebagai dasar hukumnya.

Adam berharap agar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Cirebon bisa disusun secepat mungkin. Sehingga, petugas di lapangan dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan regulasi tersebut.

“Tugas kita tidak hanya pemadaman kebakaran saja. Kita biasanya melakukan penyelamatan yang tidak dilakukan oleh dinas lain,” kata Adam.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.